Artinya :
Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah[767]. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan[768] yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.

[767]. Bagi tiap-tiap manusia ada beberapa malaikat yang tetap menjaganya secara bergiliran dan ada pula beberapa malaikat yang mencatat amalan-amalannya. Dan yang dikehendaki dalam ayat ini ialah malaikat yang menjaga secara bergiliran itu, disebut Malaikat Hafazhah.

[768]. Tuhan tidak akan merubah keadaan mereka, selama mereka tidak merubah sebab-sebab kemunduran mereka.

(Q.S Ar Ra'd Ayat 11)

Selasa, 11 Mei 2010

Hukum Bernadzar

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ وَقَالَ « إِنَّهُ لاَ يَأْتِى بِخَيْرٍ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ ».

Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernadzar. Beliau bersabda, “Sesungguhnya nadzar itu tidak mendatangkan kebaikan. Nadzar hanyalah alat agar orang yang pelit mau beramal” (HR Bukhari no 6234 dan Muslim no 1639).

Al Qadhi ‘Iyadh berkata, “Ada kemungkinan, bernadzar itu dilarang dikarenakan sebagian orang yang bodoh berkeyakinan bahwa nadzar itu bisa menolak takdir dan menolak terjadinya hal yang telah ditakdirkan. Jadi nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernadzar karena khawatir adanya orang-orang bodoh yang berkeyakinan demikian. Konteks hadits juga menguatkan kemungkinan ini” (Syarh Nawawi untuk Shahih Muslim 6/30, Syamilah).

Dalam an Nihayah, Ibnul Atsir mengatakan, “Larangan bernadzar itu berulang-ulang terdapat dalam hadits. Larangan tersebut bertujuan menegaskan perintah untuk melaksanakan nadzar dan larangan untuk meremehkan nadzar setelah nadzar tersebut diucapkan. Seandainya makna larangan nadzar adalah melarang orang untuk mengucapkan kalimat nadzar maka ini berarti membatalkan hukum nadzar dan menggugurkan kewajiban memenuhi nadzar. Karena dengan adanya larangan berarti melakukannya adalah sebuah maksiat sehingga tentunya tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya.

Jadi makna hadits adalah pemberitahuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap umatnya bahwa nadzar itu tidak akan membuahkan manfaat di dunia, tidak bisa mencegah bahaya dan tidak bisa mengubah takdir. Sehingga makna hadits adalah janganlah kalian bernadzar dengan berkeyakinan bahwa dengan bernadzar kalian akan mendapatkan sesuatu yang sebenarnya tidak Allah takdirkan kepada kalian atau menghindarkan kalian dari takdir yang telah ditetapkan atas kalian. Namun jika kalian telah terlanjur bernadzar maka laksanakanlah karena itu telah menjadi kewajiban kalian” (Fathul Bari 19/60, Syamilah).

Orang yang bernadzar disebut orang yang pelit atau bakhil karena “orang yang pelit adalah orang yang tidak mau bersedekah dan berbuat baik kepada orang lain kecuali ada sesuatu yang mengharuskannya untuk melakukan hal itu. Nadzarlah di antara hal yang memaksanya untuk melakukan kebaikan” (Taudhih al Ahkam min Bulugh al Maram 4/403, cetakan Jannatul Afkar, Mesir).

Nadzar itu ada dua macam:

Pertama:
Nadzar mutlak yaitu seseorang itu mewajibkan dirinya untuk melakukan sesuatu tanpa syarat apapun. Misalnya ucapan, “Kuwajibkan diriku pada saat ini untuk melakukan shalat sebanyak dua rakaat”. Nadzar jenis ini dinilai makruh oleh mayoritas ulama namun mereka mengatakan bahwa melaksanakan nadzar semacam ini adalah sebuah kewajiban dan amal yang berpahala. Sebagian ulama bahkan menganjurkan nadzar semacam ini.

Kedua:
Nadzar bersyarat yaitu seseorang itu mewajibkan dirinya sendiri untuk melakukan suatu hal dengan syarat mendapatkan nikmat tertentu atau tercegah dari bahaya tertentu. Misalnya adalah ucapan, “Jika Allah sembuhkan anggota keluargaku yang sakit maka aku akan memberi makan seorang miskin”. Mengucapkan nadzar bersyarat ini hukumnya makruh (Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 350).

Ringkasannya :
Bernadzar itu hukumnya makruh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut pelakunya sebagai orang yang pelit akan tetapi jika seseorang telah terlanjur bernadzar maka bila isi nadzarnya adalah ibadah semisal shalat, puasa dan sedekah maka wajib dilaksanakan.

0 komentar:

Tanggal Hijriyah

Ramalan Jodoh

Headline Animator

Menthornie.blogspot.com

Geo Counter

Geo Visitor

Asmaul Husna

Asmaul Husna
Photobucket

CLICK HERE

REOG PONOROGO

Photobucket

  © Copyright 2010, Website Design By Menthor Buyut Reog